Kategori
Jelajahi semua artikel dalam kategori ini
Cari pertanyaan Anda atau jelajahi kategori untuk menemukan jawaban dengan cepat
Lakukan pencarian dengan satu kata kunci. Apabila tidak menemukan jawaban, coba dengan kata kunci lain.
KPPN Jakarta V TIDAK menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Pelaku gratifikasi dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Tolak dan Lapor Gratifikasi
wise.kemenkeu.go.id